Hukum Negara dan Pemerintah
Definisi Hukum
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir
mendfinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan
tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan
yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
Menurut Aristoteles manusia adalah Zoon
politicon yaitu manusia yang hidup bermasyarakat. Hidup bersama itulah hidup
bermasyarakat. Hidup bermasyrakat berarti dalam mencapai tujuan dan
melaksanakan atau mempertahankan hak-hak anggota harus bersama pula. Aturan
yang mengatur masyarakat besar yaitu suatu bangsa yang telah tersadar akan
hak-haknya disebut tata kenegaraan atau tata negara. Dengan adanya aturan ini
baik tertulis maupun tidak, maka harus diikuti. Salah satu aturan yang tidak
tertulis misalnya dalam pergaulan sehari-hari seperti tata karma. Orang yang
bertatakrama tidak hanya memerlukan tindakan bersopan santun saja, tetapi
termasuk menghomati hak-hak orang lain atau masyarakat.
Ada 4 macam norma :
a. Norma
agama
b. Norma
kesusilaan
c. Norma
kesopanan
d. Norma
hukum
Keempat norma itulah yang harus dituruti oleh
manusia agar ketertiban dan kesejahteraan masyarakat tidak terganggu sebab
terjaminnya kesejahteraan masyarakat itulah cita-cita negara merdeka. Untuk itu
dapat disimpulkan bahwa hukum adalah semua kaidah atau aturan (norma) yang
dibuat manusia untk mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, negara dan
pergaulan internasional yang terkadang dsertai dengan ancaman dijatuhi hukuman
atau mengganti kerugian.
Hukum yang berasal dari Undang-undang itu
dinamakan “hukum tertulis“. Sedangkan hukum yang timbul dari
kebiasaan-kebiasaan disebut “hukum tak tertulis“.
Secara umum hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Hukum Publik atau Hukum Umum, ialah hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan
dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat umum. Contohny seperti,
Hukum Tata Negara, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, Hukum Internasional.
b. Hukum Sipil atau Hukum Privat, ialah hukum yang mengatur
kepentingan-kepentingan dan pertentanga-pertentangan kepentingan yang bersifat
pribadi. Contohnya sepeti : Hukum Perdata, Hukum Acara
Perdata, Hukum Dagang.
Definisi Negara
Negara adalah kelompok
besar manusia yang telah lama tinggal di suatu wilayah tertentu dan memiliki
undang_undang untuk mengatur mereka serta mempnyai tujuan yang sama. Jadi dapat
dikatakan bahwa unsur-unsur negara ialah :
a.
Harus ada wilayah (daerah)
b. Harus ada rakyat
c.
Harus ada pemerintahan, yang menguasai
seluruh daerah dan rakyat (pemerintah yang berkedaulatan)
d. Harus ada tujuannya
Jelasnya, Negara adalah
masyarakat yang hidup dalam suatu dearah tertentu, dan dipimpin oleh suatu
pemerintahan, yang berkedaulan ke dalam dan ke luar.
Ternyata, unsur-unsur negara tersebut sama
dengan unsur-unsur masyarakat, yaitu:
a.
Harus ada pengumpulan manusia, dan harus
banyak, bukan pengumpulan binatang.
b.
Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama
dalam suatu daerah tertentu.
c.
Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang
mengatur mereka menuju kepada kepentingan dan tujuan bersama.
Pada hakikatnya negara itu
adalah masyarakat, yaitu kumpulan manusia yang telah lama bertempat tinggal
disuatu daerah dan mempunyai undang-undang atau peraturan menuju tujuan bersama.
Dalam arti luas : masyarakat dimaksud keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup
bersama tidak dibatas oleh lingkungan,bangsa dan sebagainya. Dalam arti yang
sempit : masyarakt dimaksud sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek
tertentu. Misalnya:ada masyarakat mahasiswa, masyarakat petani, dsb.
Tentang terjadinya atau timbulnya suatu Negara
dapat dikemukakan beberapa teori yang antara lain sebagai berikut :
a)
Teori Kenyataan :
Timbulnya suatu Negara itu adalah soal kenyataan. Apabila pad suatu
ketika telah terpenuhi unsure-unsur negara, maka pada saat itu juga negara itu
sudah menjadi kenyataan.
b)
Teori Ketuhanan
Timbulnya Negara itu adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu
tidak akan pernah terjadi apabila Tuhan tidak memperkanankan. Kalmia-kalimat
berikut menunju kearah teori ini : “Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha
Kuasa…” “by the grace of God…”
c)
Teori perjanjian :
Negara yang timbul karena perjanjian yang diadakan antara
orang-orang yang tadinya hidup bebas merdeka, terlepas satu sama lain tanpa
ikatan kenegaraan. Perjanjian itu diadakan supaya kepentingan bersama
dapat terpelihara dan terjamin, supaya “orang yang satu tidak merupakan
binatang buas bagi orang yang lain” (“homo homini lupus” menurut Hobbes). Perjanjian
itu disebut perjajian masyarakat (Contract Sosial menurut ajaran Rousseau).
d)
Teory Penaklukan :
Negara yang timbul karena serombongan manusia menaklukkan daerah
dan manusia lain. Agar daerah/ rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka
dibentuklah suatu organisasi yang berupa negara.
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara Dominion
- Negara Uni
- Negara Protectoral
Unsur-unusr Negara :
- Harus ada wilayahnya
- Harus ada rakyatnya
- Harus ada pemerintahnya
- Harus ada tujuannya
- Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara :
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai
tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hokum
Definisi Pemerintah
Pemerintahan tidak dapat dipisahkan dari
pengertian negara. Sebab, negara sebagai organisasi dan lembaga bangsa memiliki
kekuasaan. Pengaturan penggunaan kekuasaan dan batas-batasnya ditetapkan dalam
undang-undang negara. Demikian pula pengaturan urutan (hirarki) kekuasaan serta
sumber kekuasaan negara. Negara
memiliki kekuasaan dengan dasar dan tujuan tertentu. Tidak ada negara yang
tidak memiliki kekuasaan/kedaulatan (kekuasaan tertinggi, kekuasaan yang tidak
berada dibawah kekuasaan lain). Kedaulatan suatu negara wajar dihormati dan
diakui bangsa lain, sebagaimana 4 (empat) sifat dasar kedaulatan sebagai
berikut :
1. Permanen, artinya kedaulatan tetap ada selama negara
tetap tinggi
2. Asli, artinya kedaulatan itu tidak berasal dari kekuasaan
lain yang lebih tinggi
3.
Bulat, tidak dapat dibagi-bagi, artinya
kedaulatan itu hanya satu-satunya kekuasaan yang tertinggi dalam negara
4. Tidak
terbatas, artinya kedaulatan itu tidak ada yang membatasi. Sebab, apabila
terbatas tentu saja sifat tertinggi akan lenyap.
Sumber :
Hartomo, Drs., H. dan Aziz,
Arnicun, Dra., 2008, Ilmu Sosial Dasar, Bumi Aksara.
Ilmu Sosial Dasar Gunadarma
Warga Negara dan Negara
Unsur penting suatu Negara yang lain adalah
rakyat. Tanpa rakyat, maka Negara itua hanya ada daam angan-angan. Termasuk
rakyat suatu negara adalah meliputi semua orang yang bertempat tinggal di dalam
wilayah kekuasaan Negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan Negara tersebut.
Dalam hubungan ini rakyat diartikan sebagai kumpulan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persatuan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu.
Menurut Kansil, orang-orang yang berada dala wilayah suatu Negara
itu dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk ialah mereaka yang sudah
memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang
bersangkutan, diperkenankan mempunyai tmpat tinggal pokok(domisili) dalam
wilayah Negara itu. Penduduk ini dapat dibedakan menjadi 2, yaitu :
- penduduk warga Negara
- penduduk bukan warga Negara
- Bukan penduduk ialah mereka yang
berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan yang tidak
bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap
individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam
keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi
dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi
persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya.. Akibatnya
seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia
lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum rimba yaitu adanya penindasan yang
kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman
di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu
kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji
lebih jauh, mengingat demokrasi yang ingin ditegakkan adalah demokrasi
berdasarkan Pancasila. Aspek yang terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara
lain ialah adanya kaidah yang mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak
dan menyelenggarakan hak dan kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah
mengakui harkat dan marabat manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki
pemerintahan untuk membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam
masyarakat Negara dan masyarakat bangsa-bangsa.
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang
(authory) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas
nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- Mengatur dan mengendalikan
gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama
lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan.
- Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah
tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan
dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur
kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif.
Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum
terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan
didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Negara merupakan alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara
mempunyai 2 tugas utama yaitu:
- Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan
lainnya.
- Mengatur dan menyatukan
kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama
yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
sumber : http://bforbawono.blogspot.com/2012/03/artikel-warga-negara-dan-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar