BENTUK-BENTUK PERUSAHAAN DI INDONESIA
PT (Perseroan Terbatas)
Pengertian
PT (Perseroan Terbatas) adalah perusahaan yang dimana modalnya terdiri
dari saham-saham dan tanggung jawab dari sekutu pemegang saham terbatas, yang
sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya.
Pengertian
PT (Perseroan Terbatas) adalah persekutuan yang berbentuk badan hukum
dimana badan hukum ini disebut dengan "perseroan". Istilah perseroan
pada perseroan terbatas menunjuk pada cara penentuan modal pada badan hukum itu
yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham dan istilah terbatas menunjukkan
pada batas tanggung jawab para persero (pemegang saham) yang dimiliki, yaitu
hanya terbatas pada jumlah nilai nominal dari semua saham-saham yang dimiliki.
Bentuk
badan hukum ini, sebagaimana ditetapkan dalam KUH Dagang bernama "Naamloze
Vennootschap" atau disingkat NV. Sesungguhnya tidak ada UU yang secara
khusus dan resmi memerintahkan untuk mengubah sebutan "naamloze
Vennootschap" hingga harus disebut dengan PT (Perseroan Terbatas). Namun
sebutan PT (Perseroan Terbatas) itu telah menjadi baku dalam masyarakat.
Ciri Ciri PT (Perseroan Terbatas)
Dalam
KUH Dagang menjelaskan bahwa badan usaha yang dapat dikatakan sebagai PT
(perseroan Terbatas) harus memiliki unsur atau ciri ciri PT. Ciri ciri PT
(Perseroan Terbatas), sebagai berikut :
(1)
Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika kekayaan badan
usaha yang dimiliki terpisah dari kekayaan pribadi masing-masing pesero
(pemegang saham), yang bertujuan untuk membentuk sejumlah dana sebagai jaminan
bagi semua perikatan perseroan.
(2)
Dapat usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika adanya persero
yang tanggung jawabnya terbatas pada jumlah nominal saham yang dimilikinya.
Sedangkan mereka semua dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) merupakan
kekuasaan tertinggi dalam organisasi perseroan, yang memiliki kewenangan mengangkat
dan memberhentikan Komisaris dan Direksi, berhak menetapkan garis-garis besar
kebijaksanaan menjalankan perusahaan dan memiliki kewenangan menetapkan hal-hal
yang belum ditetapkan dalam Anggaran Daasar dan lain-lain.
(3)
Badan usaha dapat disebut sebagai PT (Perseroan Terbatas) jika pengurus
(Direksi) dan Komisaris yang merupakan satu kesatuan pengurusan dan pengawasan
terhadap perseroan dan tanggung jawabnya terbatas pada tugasnya, yang harus
sesuai dengan Anggaran Dasar atau pada keputusan RUPS.
Tujuan PT (Perseroan Terbatas)
Berbicara
mengenai tujuan PT (Perseroan Terbatas), Tujuan PT (Perseroan Terbatas) didirikan
adalah untuk menjalankan suatu perusahaan dengan modal tertentu yang terbagi
atas saham-saham, yang dimana para pemegang saham (persero) ikut serta
mengambil satu saham atau lebih dan melakukan perbuatan-perbuatan hukum dibuat
oleh nama bersama, dengan tidak bertanggung jawab sendiri untuk
persetujuan-persetujuan perseroan itu (dengan tanggung jawab yang semata-mata
terbatas pada modal yang mereka setorkan).
Macam Macam PT (Perseroan Terbatas)
Berbicara
mengenai macam macam PT (Perseroan Terbatas), ditinjau dari cara menghimpun
modal PT, maka macam macam PT (Perseroan Terbatas) dapat dibedakan menjadi PT
Terbuka, PT Tertutup dan PT Perseorangan.
1. PT Terbuka
Pengertian
PT Terbuka adalah suatu PT (Perseroan Terbatas) di mana masyarakat luas dapat
ikut serta menanamkan modalnya dengan cara membeli saham yang ditawarkan oleh
PT Terbuka melalui bursa dalam rangka memupuk modal untuk investasi PT atau
biasa disebut "PT yang go-public".
Pengertian
PT Terbuka tercantum dalam UU No.40 tahun 2007, PT Terbuka adalah perseroan
yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertantu, atau
perseroan yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal.
Dari
Pengertian PT Terbuka di atas, maka PT terbuka dapat dibedakan menjadi dua,
yaitu :
(a)
PT (Perseroan Terbatas) yang go-public, yang emlakukan penawaran umum sesuai
buti 2;
(b)
Perseroan publik. Adapun yang dimaksud perseroan publik ini adalah PT yangtidak
melakukan penawaran umum dalam arti tidak menjual sahamnya melalui bursa
(go-public), namun modalnya sangat besar dan terbagi atas sejumlah pemegang
saham yang banyak sekali.
Selain
itu PT terbuka dalam UUPT (Undang-undang Perseroan Terbatas) mengharuskan pada
akhir perseroan ditambah dengan singkatan "Tbk" dan juga harus
didahului dengan perkataan "Perseroan Terbatas" atau disingkat
"PT". Contohnya : PT. Gudang Garam Tbk, berarti "Perseroan
Terbatas Gudang Garam adalah PT terbuka".
2. PT Tertutup
Pengertian
PT Tertutup adalah PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan dengan tidak menjual
sahamnya kepada masyarakat luas, berarti tidak setiap orang dapat ikut
menanamkan modalnya.
Pengertian
PT tertutup tidak dapat ditemukan dalam UU PT, Namun dapat ditafsir bahwa
"PT tertutup bukan merupakan PT terbuka". Dapat ditarik kesimpulan
bahwasannya PT tertutup merupakan yang tidak termasuk pada kriterian yang
termuat dalam UU PT.
3. PT Perseorangan
Pengertian
PT Perseorangan adalah saham-saham dalam PT (Perseroan Terbatas) tersebut
dikuasai oleh seorang pemegang saham (Pesero). Hal ini dapat terjadi setelah
melalui proses pendirian PT itu sendiri. Pada waktu pendirian PT, terdapat lebih
dari seorang pemegang saham, yang selanjutnya beralih menjadi berada pada
seorang pemegang saham.
Setelah
berlakunya UU PT maka PT Perseorangan tidak mungkin dilakukan lagi, karena UU
PT melarang hal yang demikian. Dalam pasal 7 angka (5) UU PT menyebutkan dengan
tegas : "setelah Perseroan memperoleh status badan hukum dan pemegang
saham menjadi kurang dari 2 (dua) orang, dalam jangka waktu paling lama 6
(enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut pemegang saham yang bersangkutan
wajib mengendalikan sebagian sahamnya kepada orang lain".
Tidak
dimungkinkan pemegang saham tunggal dalam PT (Perseroan Terbatas) menurut UU PT
seperti yang dijelaskan di atas. Namun terdapat pengecualian terhadap ketentuan
tidak dimungkinkannya pemegang saham tunggal yaitu terhadap perseroan yang
merupakan BUMN (Badan Usaha Milik Negara), dimana saham-sahamnya berada pada
satu tangan yaitu berada pada tangan pemerintah melalui Menteri Keuangan
sebagai satu-satunya pemegang saham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 7 angka (7)
UU PT.
Berikut salah satu contoh PT yang ada di INONESIA :
Persekutuan Komanditer (CV)
A. Pengertian Persekutuan
Komanditer (CV)
CV atau Commanditaire
Vennotschaap adalah
badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk
mencapai tujuan besama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya.
B. Jenis Usaha
yang Dapat Menggunakan Persekutuan Komanditer (CV)
Beragam
jenis usaha yang menggunakan format CV antara lain :
Percetakan
Biro
jasa
Perdagangan
Katering
Dll
C. Syarat
mendirikan CV
Syarat-syarat
untuk mendirikan CV adalah :
Adanya
perjanjian (pasal 15 KUHD) yakni kesepakatan dari para pihak yang mau
mendirikan usaha
Pendirian
oleh minimal 2 (dua) orang dalam di mana dari antara pendiri tersebut ada yang
bertindak sebagai penyuplai modal dan ada yang menyumbang semua potensi (tenaga
dan pikiran) untuk mengurus dan mengelola perusahaan.
Adanya
akta notaris yang berbahasa Indonesia. Pada waktu pendirian CV, yang harus
dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah :
ü
Calon nama CV
ü
Tempat kedudukan CV
ü
Nama persero aktif dan persero diam
ü
Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
D. Prosedur Mendirikan CV
Prosedur
mendirikan CV adalah sebagai berikut :
Mendaftarkan
akta pendiriannya kepada panitera PN setempat (pasal 23 KUHD)
Dalam
pendaftaran tersebut para pihak yang termasuk dalam keanggotaan CVmendaftarkan
akta pendirian CV atau dapat juga berupa ikhtisar resminya saja
(Pasal 24 KUHD)
Mengumumkan
akta pendirian atau ikhtisar resmi (Pasal 28 KUHD)
Para
pendiri CV wajib mengumumkan ikhtisar resmi akta pendirian CV dalam
Tambahan Berita Negara RI.
E. Kelebihan dan Kelemahan
Usaha CV
Kelebihan CV antara
lain :
Prosedur
pendiriannya relatif mudah
Modal
yang dapat dikumpulkan lebih banyak, karena didirikan banyak pihak (modal
gabungan)
Kemampuan
untuk memperoleh kredit lebih besar
Kemampuan
manajemen lebih luas
Manajemen
dapat didiversifikasikan
Struktur
organisasi yang tidak terlau rumit
Kemampuan
untuk berkembang lebih besar
Kelemahan CV antara
lain :
Sebagian
anggota memiliki tanggung jawab tidak terbatas
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak terjamin
Sulit
untuk menarik kembali investasinya
Apabila
perusahaan berutang/merugi, maka semua sekutu bertanggung jawab secara
bersama-sama
F. Tanggung Jawab
Pengurus CV
Pengurus CV mempunyai
tanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan
sekutu
yang berada dalam CV tersebut. Pasal 19 KUHD mengatur bahwa pihak
yang bertanggung jawab dan berurusan dengan urusan di luar adalah sekutu kerja
atau sekutu komplementer. Namun pihak sekutu komanditer bertanggung
jawab juga ke luar, bila sekutu komanditer tersebut melanggar pasal
20 KUHD. Wewenang sekutu komanditerhanya tertuju pada urusan intern
persekutuan CV (pasal 20 KUHD). Sekutu komanditerjuga
bertanggung jawab kepada sekutu kerja terkait penyuplaian modal (pasal 19
KUHD).
G. Risiko bagi Pengurus CV
Risiko
bagi pengurus CV adalah menyangkut kinerja perusahaan. Apabila
perusahaan
yang dikelolanya mengalami kerugian, maka penguruslah yang paling
banyak
menanggung beban untuk melunasi utang perusahaan. Risiko paling besar
adalah
harta kekayaannya bisa menjadi jaminan untuk menutupi utang perusahaan.
H. Perbedaan
Antara CV dengan PT
Kekhasan CV adalah
memiliki Pesero Aktif (pesero pengurus) dan Pesero
Komanditer (pesero
diam). Pesero aktif menjalankan pengurusan dan pengelolaan perusahaan
sementara kehadiran pesero pasif/komanditer berlaku sebagai penyuplai
modal. Konsekuensinya adalah pesero aktif akan bertanggung jawab secara penuh
terhadap seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh
pihak ketiga sekiranya terjadi kerugian dalam perusahaan. Sedangkan Persero Komanditer,
hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain antara CV dengan
PT adalah :
Status
perusahaan
PT
merupakan bentuk usaha yang berbadan hukum sedangkan CV merupakan
badan usaha yang tidak berbadan hukum.
Pemisahan
kekayaan pribadi
Karena
statusnya berbadan hukum, maka PT mempunyai kekayaan yang terpisah dengan
kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat memiliki harta kekayaan sendiri.
Sementara itu,CV yang berstatus tidak berbadan hukum, kekayaan para
pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Modal
perusahaan
Modal
untuk pendirian sebuah CV tergantung seberapa besar modal yang
disetor oleh pesero pasif, sementara modal untuk sebuah PT dikumpulkan dari
para pendiri dengan persentasenya masing-masing.
Contoh CV Perusahaan :
Secara
bahasa, Kata Koperasi berasal dari
bahasa inggris yaitu “Cooperation” yang artinya usaha bersama. Secara Umum,
Koperasi adalah kumpulan individu atau badan usaha yang menjalankan kegiatan
usaha dengan asas kekeluargaan dan bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
Sedangkan Secara Resmi, Definisi Koperasi menurut Undang Undang No. 25 tahun
1992, Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum, koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berdasarkan
pengertian tersebut maka perlu kita perhatikan beberapa hal, yaitu :
Koperasi
merupakan usaha berbadan hukum, artinya memiliki hukum yang mengatur
kegiatannya. Nah unsur-unsur badan hukum koperasi diatur dalam Undang Undang
No.25 tahun 1992 tentang Pengkoperasian.
Koperasi
Melandaskan Kegiatannya berdasarkan Prinsip-Prinsip Koperasi. Artinya Prinsip –
prinsip koperasi merupakan jati diri dan ciri khas dari koperasi, prinsip ini
adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya. Kami
akan menjelaskan Prinsip-prinsip koperasi pada poin dibawah.
B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Menurut
Pasal 5 Undang Undang No.25 1992, Prinsip Koperasi adalah sebagai berikut :
Keanggotaan
bersifat Sukarela dan terbuka
Pengelolaan
bersifat Demokratis
Pembagian
Sisa Hasil Usaha (SHU) secara adil, sebanding dengan besar jasa usaha setiap
anggota
Pemberian
Balas Jasa Terbatas pada modal
Kemandirian
Pendidikan
dan Pelatihan Pengkoperasian
Kerjasama
Antarkoperasi
Kepedulian
terhadap masyarakat
C. FUNGSI DAN TUJUAN KOPERASI
Fungsi
koperasi adalah sebagai berikut :
Sebagai
Pusat Penting Perekonomian Indonesia
Sebagai
Upaya Mendemokrasikan Sosial Ekonomi Indonesia
Meningkatkan
Kesejahteraan anggota dan Masyarakat
Ikut
Membangun Tatanan perekonomian nasional untuk mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan Makmur dengan berlandaskan dasar hukum negara.
Koperasi
diharapkan mampu Mencapai Tujuannya yaitu sebagai berikut (dalam pasal 4 UU N.
25 tahun 1992) :
Membangun
dan mengembangkan potensi atau kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan
serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai gurunya.
Berusaha
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan asas keluarga dan demokrasi ekonomi.
DOKUMEN LEGAL ASPEK PERUSAHAAN
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nomor
Pokok Wajib Pajak biasa disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan
kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang
dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Fungsi
NPWP – NPWP Adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau
identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Surat
Ijin Usaha Perdagangan atau SIUP sangat penting untuk para pelaku usaha. SIUP
merupakan surat izin yang dibuat seorang pengusaha dalam hal ini pedagang agar
bisa menjalankan bisnisnya. Orang atau badan yang mempunyai usaha perdagangan
harus memiliki SIUP (surat izin usaha perdagangan). Surat ini berfungsi sebagai
bukti atau alat pengesahan dari usaha pedagangan yang dijalankan.
SIUP Dikeluarkan oleh Peperintah Daerah untuk Pelaku usaha perseorangan atau pelaku usaha yang telah berbadan hukum. Bukan hanya usaha besar yang membutuhkan surat izin usaha perdagangan ini melainkan juga untuk usaha kecil dan menengah.
3. Akta Notaris
Akta
Notaris ialah Akta yang dibuat dihadapan atau oleh Notaris.
Akta
ini memiliki kekuatan pembuktian di hadapan pengadilan yang paling kuat
dibandingkan alat bukti surat lainnya. Perbedaan utama dibanding akta lainnya
adalah kesaksian Notaris terhadap kapan dan dimana serta siapa yang melakukan
perbuatan hukum yang tecntum dalam akta tersebut.
Surat
yang digunakan sebagai alat bukti tertulis dapat dibedakan dalam Akta dan Surat
bukan akta.
Akta juga dibedakan yaitu Akta Otentik dan Akta Di bawah tangan. Suatu surat dapat dikatakan sebagai akta bila telah ditandatangai, dibuat dengan sengaja dan dipergunakan oleh orang untuk keperluan surat tersebut dibuat.
4. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT PAJAK)
5. TDP (Tanda Daftar
Perusahaan)
CARA MENDAPATKAN PROYEK MELALUI
TENDER
Sebuah
proses pemilihan kontraktor yang tepat untuk melaksanakan proyek. Berikut
makanisme cara mendapatkan atau memenangkan tender menawarkan/ menjual produk
TI.
Kita
siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti
tender, pada kali ini CV berupa perusahaan yang ingin menawarkan/menjual produk
TI karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk
badan hukum bukan perorangan.
kita
urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti nomor pokok wajib pajak
(NPWP), surat izin usaha perdagangan (SIUP), surat keterangan domisisli
perusahaan (SKDP) dan dokumen lainnya dapat di baca dan dipelajari pada
masing-masing pengumuman lelang.
Mencari
tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa di dapat dari koran, website, atau
LPSE sebagai lembaga pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah
kabupaten atau kota di indonesia, informasi tender juga bisa didapat dari
paniia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
Baca
dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti
berkas-berkas atau surat-surat yang harus ada dalam pengajuan tender.
Ikuti
dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau
terlambat bisa menjadi penyebab kegagalan menjadi pemenang tender.
Bermainlah
dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia
tender agar terpilih menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan haram
maka tidak akan mengantarkan kita ke gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup,
sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal maka lebih
berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
Hindari
perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau
mengancam panitia tender agar dipilih menjadi pemenang. Sebagai peserta tender
kita dalam posisi sebagai peminta, oleh karena itu sudah sepatutnya kita
bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap di dapat
dengan cara yang baik.
Ajukan
harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih
tinggi maka kita akan kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih
murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga tidak baik karena kita bisa
dianggap akan melakukan pengurangan spesifikasi dan kualitas barang untuk
mendapatkan harga termurah.
Jaga
hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka
kita tetap dapat memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
Jika
terpilih atau mendapatkan dan menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai
dengan spesifikasi dan kualitas yang telah di sepakati, dengan begini tentu
kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender
proyek berikutnya.
Berdasarkan
Pada Petunjuk Langsung
Konsultan perencana diundang langsung oleh pemilik proyek (bouwer) dalam hal
ini ada beberapa pertimbangan yang mendorong pemilik proyek yang mengadakan
kerjasama yaitu berdasarkan pada pengalaman kerja yang telah dilakukan oleh
kedua belah pihak, prestasi kerja, atau atas referensi dan masukkan dari pihak
lain tentang konsultan yang bersangkutan.
Berdasarkan
Lelang Terbuka
Proyek yang akan ke konsultan perencana oleh pemilik proyek diumumkan baik itu
melalui media massa maupun dengan cara-cara lain yang lazim dilakukan untuk
memberitahukan kepada semua konsultan perencana.
Berdasarkan
Pada Lelang Terbatas
Pada prinsipnya hampir sama dengan lelang terbuka
hanya saja diundang beberapa konsultan perencana saja. Hal ini bertujuan untuk
memudahkan proses penentuan konsultan dengan catatan rekanan yang diundang
sudah diketahui reputasinya.